1.
Konsosiasi
Konsosiasi tanah adalah suatu jenis peta
tanah yang tersusun dari delineasi, dimana tiap delineasi menunjukkan ukuran,
bentuk, dan lokasi dari suatu satuan lanskap yang tersusun atas suatu jenis
komponen tanah, atau satu jenis lahan miselaneus, ditambah inklusi yang
diperbolehkan.
Satuan pemetaan tanah konsosiasi
didominasi oleh satuan tanah dan tanah yang serupa (similiar soil unit).
Dalam konsosiasi paling tidak mempunyai 50% satu satuan tanah yang sama dan 25%
satuan tanah yang serupa. SPT konsosiasi diberi nama sesuai dengan satuan tanah
yang dominan. Satuan tanah lain yang tidak sejenis dan serupa maksimal
mempunyai persentase 25%.
Dua satuan tanah dikatakan sebagai tanah
yang serupa apabila mereka hanya berbeda pada satu atau dua kriteria yang
menyebabkan keduanya diklasifikasikan kedalam kelompok yanng berbeda. Secara
umum satuan tanah yang serupa mempunyai potensi yang hampir sama. Sedangkan dua
satuan tanah dikatakan tidak serupa apabila keduanya mempunyai perbedaan yang
tegas dan lebih dari tiga kriteria yang menyebabkan keduanya diklasifikasikan
ke dalam kelompok yang berbeda. Satuan-satuan tanah yang tidak serupa
mempunyai potensi terhadap penggunaan tertentu yang berbeda secara tegas.
2.
Asosiasi
Asosiasi tanah yaitu sekelompok
tanah yang berhubungan secara geografis, tersebar dalam suatu satuan peta
menurut pola tertentu yang dapat diduga posisinya, tetapi karena kecilnya skala
peta, taksa-taksa tanah itu tidak dapat dipisahkan.
SPT jenis ini mengandung dua atau lebih
satuan tanah yang tidak serupa yang digunakan dalam penamaan SPT dan mempunyai
komposisi yang hampir sama. Satuan-satuan tanah penyusun SPT ini tidak dapat
dipisahkkan satu sama lain kedalam SPT yang berbeda karena keterbatasan
skala pemetaan. SPT asosiasi dalam skala pemetaan yang lebih besar dapat
dipisahkan kedalam SPT konsosiasi yang berbeda.
3.
Kompleks
Kompleks tanah merupakan sekelompok
tanah dari taksa yang berbeda, yang berbaur satu dengan lainnya dalam satuan
deliniasi (satuan peta) tanpa memperlihatkan pola tertentu atau menunjukkan
pola yang tidak beraturan. SPT ini mirip dengan SPT asosiasi karena terdapat
dua atau lebih satuan-satuan tanah yang tidak serupa yang digunakan dalam
penamaan SPT, demikian juga komposisi masing-masing satuan tanahnya serupa
dengan SPT asosiasi. Persebaran satuan tanah yang ada pada SPT ini tidak
mengikuti pola tertentu sehingga dalam skala pemetaan yang lebih besar,
satuan-satuan tanah yang menyusunnya tetap tidak dapat dipisahkan satu sama
lain.
4.
Satuan
Peta Tanah
Satuan peta merupakan satuan lahan yang
sistem fisiografi/bentuk lahannya sama, yang dibedakan satu sama lain di
lapangan oleh batas-batas alami, dan dapat digunakan sebagai satuan evaluasi
lahan. Satuan peta tanah atau satuan peta terdiri atas kumpulan semua delineasi
tanah yang ditandai oleh simbol, warna, nama atau lambang yang khas pada suatu
peta. Satuan-satuan yang dihasilkan berupa tubuh lahan yang memiliki ciri-ciri
tertentu yang dibedakan dengan lainnya oleh batas-batas alami, di tempat
terjadinya perubahan ciri-ciri yang cepat ke arah lateral. Pendekatan satuan
peta tanah ini menggunakan pendekatan fisiografis.
Satuan peta tanah disusun untuk
menampung informasi penting dari suatu luasan (poligon) tentang hal-hal yang
berkaitan dengan survey tanah. Satuan peta tanah harus dengan mudah dapat
dikebali, diukur, dan dapat dipetakan pada skala yang tersedia dari peta
dasarnya, waktu yang tersedia, kemampuan dari pemetannya, dan tujuan daei
survey tersebut.
5.
Satuan
Taksonomi Tanah
Satuan taksonomi tanah adalah sekelompok
tanah dari suatu sistem klasifikasi tanah, masing-masing diwakili oleh suatu
profil tanah yang mencerminkan central concept (konsep pusat) dengan
sejumlah kisaran penyimpangan sifat-sifat dari konsep pusat tersebut. Jadi
satuan taksonomi tanah menentukan suatu selang tertentu dari sifat-sifat tanah
dalam kaitannya dengan selang sifat tanah secara total dalam suatu sistem
klasifikasi tanah tertentu. Pendekatannya menggunakan pendekatan morfologik.
Satuan taksonomi tanah seringkali dibuat
tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di lapangan. Klasifikasi
(taksonomi) tanah merupakan pengembangan konsep fikiran manusia. Dalam hal ini
satuan taksonomi tanah adalah buatan manusia, sedangkan satuan peta tanah
merupakan batas tanah sesungguhnya. Fungsi sitem klasifikasi tanah adalah
sebagai media komunikasi bagi para pakar tanah, penyuluh, peneliti,dll, serta
untuk mengekstrapolasikan hasil-hasil penelitian.
6.
Satuan
Pemetaan Tak Terpilahkan
SPT ini mengandung dua atau lebih
satuan-satuan tanah tidak serupa yang menyusun nama SPT. Satuan-satuan tanah
yang ada didalamnya dikelompokkan ke dalam satu SPT yang sama karena
mempunyai kesamaan dalam penggunaan dan pengelolaan untuk penggunaan yang umum.
Persebaran satuan-satuan tanah di dalam SPT ini tidak secara konsisten
mengikuti pola fisiografis tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Earthy. 2011. Satuan Pemetaan Tanah (online). http://earthy-moony.blogspot.com/.
Diakses 1 Oktober 2013.
Luthfi, M. Rayes. 2007. Metode
Inventarisasi Sumber Daya Lahan. Yogyakarta: Andi.
Ririn. 2013. Pengertian Konsosiasi, Asosiasi, Kompleks, Satuan Peta Tanah, Satuan
Taksonomi Tanah (online). http://blog.ub.ac.id/ririnlaikha/. Diakses
1 Oktober 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar